Ada Apa Ini? Di Brebes Belum Satupun Parpol Mengajukan Bacaleg ke KPU

Ada Apa Ini? Di Brebes Belum Satupun Parpol Mengajukan Bacaleg ke KPU

Area transit pendukung masih sepi dan kosong karena belum ada parpol yang mengajukan Bacaleg.-Syamsul Falaq-

BACA JUGA:Calon Haji Brebes Terbagi 4 Kloter, Berikut Jadwal Peberangkatannya

Intinya, mekanisme pengajuan Bacaleg semua berkas pendaftaran harus diunggah dalam aplikasi SILON. Sedangkan, berkas fisiknya diserahkan ke KPU sebagai pengajuan persyaratan Bacaleg.

"Yang dibawa ke KPU, nantinya formulir B pendaftaran dan pengajuan bakal calon. Hanya dua formulir yang mereka akan serakan ke kami KPU. Untuk dokumen  persyaratan itu mereka upload terlebih dahulu ke dalam Silon," tandasnya. *

Sumber: