Ada Apa Ini? Di Brebes Belum Satupun Parpol Mengajukan Bacaleg ke KPU

Ada Apa Ini? Di Brebes Belum Satupun Parpol Mengajukan Bacaleg ke KPU

Area transit pendukung masih sepi dan kosong karena belum ada parpol yang mengajukan Bacaleg.-Syamsul Falaq-

BREBES, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Hingga hari ke sepuluh, pengajuan bakal calon legislatif atau Bacaleg di Kabupaten Brebes masih nihil. Dari 18 partai politik peserta pemilihan umum 2024 masih sebagian yang belum mengisi berkas persyaratan. 

Hal itu, berdasarkan update terkini aplikasi Sistem Informasi Pencalonan atau SILON, Rabu 10 Mei 2023 sore. 

Sesuai ketentuan pengajuan Bacaleg semua parpol wajib mengunggah semua berkas dan dokumen persyaratan dalam SILON.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes M Riza Pahlevi mengungkapkan, sejak dibuka 1 Mei 2023 hingga Rabu 10 Mei 2023, belum ada satupun dari 18 parpol peserta pemilu 2024 yang mengajukan Bacaleg. Padahal pengajuan maksimal pada 14 Mei mendatang. 

BACA JUGA:IDI Brebes Bagikan Makanan Tambahan untuk Balita dan Edukasi Cegah Stunting

Justru, kata dia, ada beberapa parpol yang jadwalnya mendaftar tapi mundur lagi.

"Selain belum ada yang lengkap meng-upload berkas dalam SILON, masih banyak pengurus parpol yang meminta kelengkapan berkas persyaratan ke KPU," jelasnya saat dikonfirmasi Radar Tegal.

Terkait jadwal layanan pengajuan Bacaleg, lanjut Riza, saat datang ke Kantor KPU akan selalu dilayani. Yakni, mulai tanggal 1 hingga 13 Mei pada jam kerja aktif. 

Sedangkan, khusus 14 Mei, pengajuan berkas Bacaleg dilayani hingga pukul 23.59 WIB. 

BACA JUGA:KEREN! Semua Produksi Pangan Industri Rumah Tangga di Brebes Wajib Tersertifikasi

Padahal, 18 parpol yang terdaftar sebagai peserta pemilu 2024 sudah memenuhi syarat. Yakni,  semuanya memiliki struktur kepengurusan di tingkat kabupaten.

"Informasinya, dua parpol yang awalnya mendaftar Rabu 10 Mei kemarin, akan mendaftar Kamis 11 Mei hari ini," terangnya.

M Riza Pahlevi menuturkan, selama proses pengajuan Bacaleg parpol peserta pemilu pihaknya mengaku sudah menyiagakan piket sekretariat. 

Sehingga, saat pengurus parpol mendatangi Kantor KPU bisa segera melayani dan menerima berkas pengajuan. 

Sumber: