Pelaku Kasus Penganiayaan di Tegal Divonis 3 Tahun, Keluarga Korban Tak Puas

Pelaku Kasus Penganiayaan di Tegal Divonis 3 Tahun, Keluarga Korban Tak Puas

Kapolres Tegal AKBP M Sajarod Zakun didampingi jajarannya menunjukan senjata tajam yang digunakan untuk pengroyokan anak Anggota DPRD Kabupaten Tegal, di Mako Polres Tegal, beberapa waktu lalu. -Yeri Noveli-

BACA JUGA:Warga Bungah, Akhirnya Jalan Pagerbarang-Rajegwesi Tegal Diperbaiki

Polisi mengamankan sebanyak 31 orang, 20 diantaranya ditetapkan sebagai pelaku kepemilikan senjata tajam yang mana 6 diantaranya sebagai pelaku kekerasan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

Sementara 14 pelaku kepemilikan senjata tajam antara lain MEA (19), ERP (18), MRM (14), M (16), AAS (17), AMI (14), FNI (16), MP (14), DRS (13), DFM (15), RR (16), WHA (17, MMF (14) dan MAF (16).

Adapun barang bukti senjata tajam yang berhasil diamankan adalah 8 buah celurit, 2 buah samurai, 2 buah pedang dan 1 buah gobang sisir (gosir). *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: