Pelaku Kasus Penganiayaan di Tegal Divonis 3 Tahun, Keluarga Korban Tak Puas

Pelaku Kasus Penganiayaan di Tegal Divonis 3 Tahun, Keluarga Korban Tak Puas

Kapolres Tegal AKBP M Sajarod Zakun didampingi jajarannya menunjukan senjata tajam yang digunakan untuk pengroyokan anak Anggota DPRD Kabupaten Tegal, di Mako Polres Tegal, beberapa waktu lalu. -Yeri Noveli-

SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID – Para pelaku kasus penganiayaan seorang siswa SMP berinisial AFA (15) akhirnya divonis hukuman oleh Pengadilan Negeri (PN) Slawi, Kabupaten Tegal. Vonis para pelaku yang berjumlah 6 orang itu beragam, mulai dari 1 tahun hingga 6 tahun.

Kendati sudah divonis, namun orang tua korban merasa belum puas. Karena hukuman tersebut dinilainya sangat ringan.

"Hukumannya terlalu ringan,” kata orangtua korban, Mulyanto, Rabu 3 Mei 2023. 

Dia mengemukakan, keluarga korban sangat kecewa dengan hasil vonis tersebut. Padahal, keenam tersangka itu telah menghilangkan nyawa anaknya. 

BACA JUGA:3 Kades di Kabupaten Tegal Mengundurkan Diri, Begini Penjelasan Dispermades

Mestinya hukumannya lebih dari itu. Sehingga menjadi efek jera bagi remaja atau pelaku pengeroyokan.

“Kami minta Kejaksaan untuk melakukan banding, karena hukumannya tidak membuat para remaja lainnya menjadi takut,” kata Mulyanto yang juga menjabat Kades Dermasuci tersebut. 

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tegal, Suyanto SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Yusuf Luqito Danawihardja SH MH menjelaskan, sidang vonis anak berhadapan dengan hukum telah dilaksanakan di PN Slawi pada Jumat 14 April 2023 lalu.

Dalam sidang itu, para pelaku sudah divonis hukuman. Rinciannya, RDA (17) divonis 1 tahun 6 bulan RS (17) divonis 1 tahun 6 bulan, EAP (16) divonis 1 tahun 6 bulan, GZM (15) divonis 3 tahun, dan DAA (17) divonis 3 tahun. 

BACA JUGA:Bupati Minta ASN Pemkab Tegal Tetap Berintegritas

“Sementara satu lagi yaitu JAK, masuk rehabilitasi di LPKS Temanggung,” sambungnya. 

Terkait dengan tututan keluarga untuk Kejari melakukan banding atas vonis tersebut, Yusuf Luqito menjelaskan, masa untuk mengajukan banding telah berakhir, karena telah melebihi 7 hari setelah vonis PN Slawi. 

Diberitakan sebelumnya, seorang remaja berseragam SMP ditemukan terkapar penuh luka di areal persawahan Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos), Pangkah, Kabupaten Tegal, Kamis 9 Maret 2023.

Setelah diperiksa, remaja tersebut berinisial AFA siswa SMPN 2 Slawi yang juga putra anggota DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi PKB.  Sang anak meninggal dengan sejumlah luka di tubuhnya yang diduga akibat penganiayaan. 

Sumber: