Modus Baru! Penghuni Kos di Pemalang Sewakan Kamarnya 35 Ribu Perjam untuk Perbuatan Asusila
Dua tersangka penghuni kos yang menyewakan kamarnya untuk perbuatan asusila digelandang ke Polres Pemalang.-M Ridwan-
BACA JUGA:Korban Kebakaran Rumah di Lumingser Terima Bantuan PMI Kabupaten Tegal
“Tersangka ZA dan RM mulai menyewakan kamar kost sejak November 2022 yang lalu. Keduanya mengaku menggunakan uang sewa kamar kost untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” beber Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka ZA dan RM dijerat pasal 296 KUHP. Yaitu barang siapa yang pekerjaannya atau kebiasaannya mengadakan atau mempermudah perbuatan cabul dengan orang lain, dipidana penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: