Modus Baru! Penghuni Kos di Pemalang Sewakan Kamarnya 35 Ribu Perjam untuk Perbuatan Asusila
Dua tersangka penghuni kos yang menyewakan kamarnya untuk perbuatan asusila digelandang ke Polres Pemalang.-M Ridwan-
PEMALANG, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Perbuatan melanggar hukum dengan modus baru diungkap Polres Pemalang.
Modusnya yakni, penghuni kos-kosan menyewakan kamarnya kepada orang lain untuk perbuatan asusila.
Atas perbuatannya tersebut, kini ZA (24), warga Comal dan RM (18) warga Ulujami, harus meringkuk dibalik jeruji besi tahanan Polres Pemalang.
Kasus ini tergolong langka, sehingga Kapolres Pemalang sangat marah dengan kedua tersangka yang melakukan modus menyewakan kamar kos untuk perbuatan asusila di Kecamatan Comal, Pemalang.
BACA JUGA:Diduga Korupsi Dana Desa, Kades dan Bendahara Desa Glandang Pemalang Ditahan Kejaksaan
“Terungkapnya aksi kedua tersangka berawal dari keresahan warga sekitar, yang mendengar informasi bahwa rumah kos milik R disewakan oleh penghuninya untuk perbuatan asusila,” jelas Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya.
Kapolres menyampaikan, warga merasa geram, kemudian bersama ketua RT setempat mendatangi rumah kos milik R dan mengetuk seluruh pintu kamar.
Setelah dicek, warga mendapati empat orang pasangan laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan berada di kamar kos nomor 4, 12, 17 dan 16.
“Dari hasil penyelidikan, ternyata keempat pasangan tersebut tidak membayar uang sewa kamar kepada R selaku pemilik rumah kos. Namun, keempat pasangan tersebut membayar sewa kamar dengan harga Rp35 ribu perjam kepada tersangka ZA dan RM selaku penghuni kamar kos," kata Kapolres.
BACA JUGA:Pembanting Bayi di Pemalang Ditangkap Polisi di Cirebon, Kapolres: Pelaku Sempat Melarikan Diri
Kapolres mengatakan, tersangka ZA dan RM mengaku menyewakan kamar kos tersebut untuk digunakan pasangan tanpa ikatan pernikahan yang akan melakukan perbuatan asusila.
"Bahkan, kedua tersangka berusaha meyakinkan kepada penyewa bahwa kamar tersebut digunakan aman dan tidak akan digerebek,” terangnya.
Menurutnya, tarif yang dipatok oleh tersangka sebesar Rp35 ribu perjam. Penyewa mendapatkan fasilitas berupa, kasur, tisu, kipas angin dan kamar mandi dalam.
Kedua tersangka juga bersedia untuk membelikan alat kontrasepsi kepada penyewa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: