Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jalan Terkendala Aturan, Pemkab Pemalang Beri Pelatihan Perangkat Daerah
Kepala UPPBJ Eko Adi Santoso menjelaskan proses pelayanan tender pengadaan barang dan jasa.-Agus Pratikno-
PEMALANG, RADARTEGAL.COM - Masyarakat Kabupaten Pemalang sepertinya harus bersabar soal pembangunan infrastruktur jalan.
Sebab upaya percepatan pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Pemalang, yang menjadi komitmen Plt Bupati Mansur Hidayat masih terkendala aturan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (UPPBJ) Eko Adi Santoso kepada awak media.
Eko mengatakan mengenai proses tender pengadaan barang dan jasa. Jika sesuai dengan ketentuan peraturan-peraturan yang berlaku, Pemerintah Kabupaten Pemalang semestinya sudah bisa melaksanakan tender.
Yakni sejak Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) mendapat persetujuan DPRD.
"Hanya saja mengalami kendala. Karena terkait hal ini, harus menarik data dari pusat, sehingga diakhir tahun anggaran 2022, belum bisa dilaksanakan tender, meskipun APBD kita sudah ditetapkan pada bulan November 2022," katanya.
Meskipun ada kendala, namun sebagai upaya pemerintah daerah dalam melakukan percepatan, maka melalui UPPBJ melaksanakan coaching klinik atau pelatihan bagi para perangkat daerah.
BACA JUGA:Luar Biasa! Dua Tahun BSI, Laba Tumbuh Impresif 40,68 Capai Rp4,26 Triliun
Khususnya soal persiapan untuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
"Karena kita tidak bisa melakukan tender dan baru bisa dilaksanakan pada bulan Desember 2022, maka kami melaksanakan coaching klinik ke perangkat daerah. Harapannya para perangkat daerah untuk segera melakukan persiapan terkait pengadaan barang dan jasa di tahun anggaran 2023," ujarnya.
Dijelaskan, dalam pelaksanaan coaching klinik, pihaknya mendatangi perangkat daerah satu persatu.
Utamanya dinas-dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) yang pengadaan barangnya cukup besar.
BACA JUGA:Pasang Patok Anticekcok dan Anticaplok, 8 Desa di Pemalang Serentak Ikut Gemapatas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: