Polres Tegal Tetapkan Penyandang Disabilitas Tersangka Dugaan Jual Beli Tanah, Ini Kronologi Lengkapnya
Kasat Reskim Polres Tegal menggelar klarifikasi bersama awak media dengan mendatangkan korban pembeli tanah milik Sueb penyandang disabilitas.-Hermas Purwadi-
SLAWI, RADARTEGAL.COM - Paska mencuatnya kabar lansia penyandang disabilitas yang ditetapkan tersangka oleh pihak Polres Tegal di media online, Satreskrim Polres Tegal menggelar konfrensi pers.
Polres Tegal mengundang korban, berikut lansia penyandang disabilitas tersebut untuk diklarifikasi langsung didepan insan media.
Namun sayang, lansia penyandang disabilitas tersebut tidak datang dalam kesempatan tersebut.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Vonny Farisky SIK MH sebelumnya menggelar klarifiasi penanganan perkara tersebut di hadapan awak media, dan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan langsung dari korban.
BACA JUGA:Luar Biasa! Dua Tahun BSI, Laba Tumbuh Impresif 40,68 Capai Rp4,26 Triliun
"Kejadian berawal di tahun 2010 terjadi transaksi jual beli tanah. Di mana korban Komisah dihubungi oleh suaminya bernama Tamuri, bahwa Sapidoh selaku istri Sueb (79) penyandang disabilitas warga Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes berminat menjual tanah sawahnya di Desa Srengseng Kecamatan Pagerbarang. Terjadi kesepakatan tanah sawah tersebut dibeli oleh Komisoh seharga Rp25.500.000 dengan luas 1750 meter persegi dan dibuatkan bukti jual beli berupa kwitansi ," ujarnya Sabtu 4 Februari 2023.
Kemudian ditanggal 4 Mei 2011, Komisoh melalui suaminya membeli kembali tanah sawah kepada Sapidoh selaku istri Sueb seluas 875 meter persegi dengan nominal Rp11.500.000.
Di tahun 2015, Komisoh kembali ke Arab, dan meminta sertifikat tanah sawah yang dibelinya kepada Sapidoh istri dari Sueb.
"Sapidoh menyampaikan bahwa sertifikat tanah dengan SHM nomor 1228 tersebut berada di Bank BRI Slawi," cetusnya.
BACA JUGA:Pasang Patok Anticekcok dan Anticaplok, 8 Desa di Pemalang Serentak Ikut Gemapatas
Komisoh dibantu oleh Herman yang juga selaku pembeli tanah sawah dari Sapidoh mengambil sertifikat tersebut di Bank BRI.
Kemudian sertifikat tersebut diserahkan Herman kepada Komisoh.
Dan dibulan April 2017 Sapidoh meninggal. Sang suami Sueb yang mengalami lumpuh dan buta tersebut mendatangi rumah Herman untuk meminta sertifikat tanah sawah yang terletak di Desa Srengseng Kecamatan Pagerbarang.
"Oleh Herman dijelaskan bahwa sertifkat tersebut ada di tangan Komisoh. Dan Sueb pun mendatangi Komisoh untuk meminta sertifikat tersebut. Karena tidak diberi, Sueb kembali mendatangi Herman untuk meminta fotokopi sertifikat dengan alasan sebagai pegangan. Atas saran dari Kades Zaenal Arifin, Herman pun memberikan fotokopi sertifikat tersebut kepada Sueb," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: