Tips Selamat Berkendara, Perhatikan 7 Poin Focus Road Safety yang Dibeberkan Satlantas Polres Tegal Ini

Tips Selamat Berkendara, Perhatikan 7 Poin Focus Road Safety yang Dibeberkan Satlantas Polres Tegal Ini

Kanit Kamsel Polres Tega IPda Crisna Adi Winata saat menerangkan 7 poin focus road safety kepada pelajar SMK.-Hermas Purwadi-

KRAMAT, RADARTEGAL.COM - Anda mau selamat saat berkendara di jalan raya? Jika ya, maka Anda wajib memperhatikan 7 poin focus road safety yang dibeberkan Satlantas Polres Tegal ini.

Satlantas Polres Tegal melaksanakan kegiatan Safety riding tentang keselamatan berlalu lintas kepada pelajar SMK Muhammadiah Kramat, Senin 5 Desember 2022.

Dalam kegiatan tersebut Kanit Kamsel IPda Crisna Adi Winata memberikan himbauan kepada ratusan pelajar SMK untuk lebih berhati-hati dalam berkendara.

BACA JUGA:Pulangkan Polandia dari Piala Dunia 2022, Olivier Giroud dan Kylian Mbappe Pecahkan Rekor Baru

Utamanya saat menggunakan kendaraan bermotor, agar menggunakan alat keselamatan, seperti menggunakan helm yang berguna untuk mengurangi benturan di kepala saat terjatuh.

Ipda Crisna juga memberikan beberapa penekanan, khususnya tentang 7 focus road safety atau 7 sasaran utama keselamatan. Di antaranya menggunakan hp saat berkendara, melawan arus lalin, dan melanggar rambu.

Kemudian tidak menggunakan helm, melebihi batas kecepatan, mengemudi dibawah umur, dan tidak menggunakan sabuk keselamatan.

BACA JUGA:Serah Terima Jabatan Ospram PMR, Kepala SMK YPT Tegal: Bukan Sekadar Kegiatan Intra Tapi Pendidikan Karakter

“Dengan harapan pelajar mengerti akan pentingnya tertib berlalu lintas, sehingga angka korban kecelakaan di usia dini akan berkurang," katanya.

"Karena tertib berlalu lintas dimulai dari kesadaran diri sendiri dan bersama kita tertib berlalu lintas,“ tambah Ipda Crisana.

Sementara Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at SIK melalui Kasat Lantas AKP Erwin Chan Siregar SH SIK MH menjelaskan, kegiatan ini sebagai upaya dalam menciptakan situasi Kamseltibcarlantas di jalan raya dan mencegah kecelakaan lalu lintas di wilayah Hukum Polres Tegal. *

Sumber: