Awas! Pemberi Sesuatu Pada Pengamen dan Pengemis di Pemalang Akan Disanksi Tegas
Kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang Raharjo.-Agus Pratikno-
"Makanya kami akan mencoba untuk memberikan sanksi kepada pihak yang memberi sesuatu kepada mereka. Karena pemberitaan sanksi kepada pelaku atau orang yang melakukan kegiatan, aturan diatasnya belum ada," jelasnya.
Disebutkan, rencana melakukan perubahan Perda itu, agar masyarakat tidak memberikan sesuatu kepada pengemis, pengamen dan lainnya.
Sehingga diharapkan nantinya tidak ada lagi orang yang melakukan hal yang semacamnya itu lagi.
BACA JUGA:Kota Tegal Gagal Terima Dana Insentif Daerah, Fraksi DPRD Bilang Begini
"Karena pemberian sesuatu itu bisa melalui yayasan atau lembaga lainnya. Sehingga akan lebih tepat, jika yayasan atau lembaga itu yang akan menyalurkannya," tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: