Awas! Pemberi Sesuatu Pada Pengamen dan Pengemis di Pemalang Akan Disanksi Tegas

Awas! Pemberi Sesuatu Pada Pengamen dan Pengemis di Pemalang Akan Disanksi Tegas

Kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang Raharjo.-Agus Pratikno-

PEMALANG, radartegal.com - Masyarakat Kabupaten Pemalang yang akan memberikan sesuatu kepada pengamen dan pengemis di tempat umum perlu berpikir lagi.

Sebab, Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Satpol PP akan memberikan sanksi tegal bagi pemberi sesuatu kepada pengamen dan pengemis di tempat umum.

Hal ini ditegaskan Kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang Raharjo, usai mengikat rapat kerja Bapemperda DPRD, kemarin.

Menurutnya, Pemkab Pemalang melalui Satuan Polisi Pamong Praja  (Satpol PP) akan melakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2013, tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

BACA JUGA:3 Wanita Terancam Pidana dan Denda Rp50 Juta Gegara Beri Uang ke Pengamen di Jalanan Kota Tegal

Perubahan Perda tersebut untuk memberikan sanksi kepada pihak yang memberi sesuatu kepada pengemis, pengamen dan orang-orang yang melakukan kegiatan di tempat umum.  

Perubahan Perda nomor 2 tahun 2013, tentang K3 akan diajukan, mengingat belum ada pemberian sanksi kepada pihak yang memberi sesuatu kepada pengemis ,pengamen dan orang-orang yang melakukan kegiatan di jalan raya. 

Menurutnya, sangsi yang akan diberikan, bukan kepada pelaku yang melakukan kegiatan meminta-minta atau mengamen di jalan raya.

Melainkan orang yang memberikan sesuatu kepada mereka yang melakukan kegiatan di jalan raya.

BACA JUGA:Anggota Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Tegal Dites Urine Mendadak, Kapolres: Jangan Main-main

"Jadi kami akan mencoba menambah di ayat dan pasal 11 di Perda itu, mengenai sanksi," katanya.

Dibeberkan, terkait penertiban anak-anak yang melakukan kegiatan atau mengamen di jalan, awalnya ada upaya pada pemberian sanksi. 

Namun setelah dicermati, pada aturan yang ada diatasnya belum ada sanksi tersebut. 

Sehingga yang saat ini sudah dilakukan, hanya memberi pembinaan-pembinaan saja.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: