184,55 Kilometer Jalan di Pemalang Rusak Berat, Plt Bupati Bilang Begini

184,55 Kilometer Jalan di Pemalang Rusak Berat, Plt Bupati Bilang Begini

Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat menjelaskan soal kondisi keuangan daerah yang masih mengalami keterbatasan.-Agus Pratikno-

PEMALANG, radartegal.com - Kondisi jalan sepanjang 184,55 kilometer di Kabupaten Pemalang saat ini dalam kondisi rusak berat.

Hal tersebut diakui Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat. Menurutnya, capaian kondisi jalan tahun 2022 sampai dengan triwulan II itu,  meliputi 305 ruas Jalan Kabupaten dengan total panjang sekitar 165,72 kilometer.

Kondisi tersebut sesuai gambaran, bahwa jalan dalam kondisi baik sepanjang 380,99 kilometer atau 49,76 persen. 

Kondisi sedang sepanjang 101,23 kilometer atau 13,22 persen. Sedangkan kondisi rusak ringan sepanjang 98,94 kilometer atau 12,9 persen.

BACA JUGA:Driver Ojol di Semarang Pukul dan Injak-injak Pelaku Pengeroyokan Rekan Seprofesinya hingga Meninggal

Adapun dalam kondisi rusak berat sepanjang 184,55 km atau 24,1 persen.

"Dari data tersebut dapat dikatakan bahwa kondisi jalan mantap sepanjang 482,23 kilometer atau 62,98 persen," katanya saat menyampaikan jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi tentang Raperda APBD tahun anggaran 2023, dalam rapat paripurna DPRD, di gedung dewan.

Mansur membeberkan, berdasarkan anggaran yang dialokasikan untuk penanganan jalan, telah direncanakan sebesar Rp75 miliar yang bersumber dari APBD murni.  

BACA JUGA:BK DPRD Banten Nyontek Kode Etik Legislator di Kabupaten Tegal

Alokasi anggaran untuk penanganan jalan tersebut dapat meningkat apabila nantinya mendapatkan alokasi DAK Fisik Bidang Jalan (Aspirasi) dan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. 

Mansur menegaskan, untuk menjaga akuntabilitas dan menghindari praktik jual beli proyek, penanganan jalan yang dilakukan juga akan melalui mekanisme lelang. 

BACA JUGA:9 Bulan 15,2 Juta Rokok Ilegal Disita, Kota Tegal Wilayah Terseksi Pemasaran Rokok Tanpa Cukai

Sehingga seluruh proses akan dilakukan secara transparan dan terbuka melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa yang sebelumnya sudah dibentuk Pokja Panitia Pengadaan. 

"Dengan demikian, nantinya masyarakat dapat mengetahui informasi secara terbuka melalui halaman portal LPSE," tandasnya. (*)

Sumber: