Orang Tuanya Terancam Hukuman Mati, Anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Trauma Berat

Orang Tuanya Terancam Hukuman Mati, Anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Trauma Berat

Putri Candrawathi--

Dalam perkara ini, Putri dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sementara itu, tidak terlihat aktivitas di kediaman Putri yang berlokasi di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Rumah tiga lantai itu tampak tertutup rapat. Hanya ada dua mobil yang terparkir di depan rumah pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Tidak ada pengamanan yang dilakukan pihak kepolisian maupun penjaga rumah pribadi Ferdy Sambo. Sementara itu, sekitar pukul 15.30 WIB, terlihat dua orang yang membuka gerbang dan keluar dari rumah Ferdy Sambo.

Mereka kemudian menuju salah satu mobil yang terparkir di depan rumah. Salah satunya membawa sepatu berwarna hitam. Tak lama kemudian, satu dari dua orang tersebut kembali masuk ke rumah Ferdy Sambo. Sedangkan satu orang lainnya pergi menggunakan mobil.

Meski begitu, tak ada jejak aktifitas yang memperlihatkan anak-anak Ferdy Sambo alami trauma berat di rumah tersebut sampai saat ini. (*)

Sumber: