Tinjau Pembangunan Pasar Seng, Komisi III DPRD Beri 4 Masukan
-Dedi Sulastro/Radar Tegal Group-
Sementara itu, Kepala DPU Kabupaten Brebes Sutaryono yang didampingi Kabid Cipta Karya Dani Asmoro dan Kabid Bina Marga Ridho Khaeroni mengungkapkan, pembangunan Pasar Seng Bumiayu batas waktunya yakni 185 hari atau paling akhir pada 17 Oktober 2022 mendatang.
"Pelaksanaan proyek pembangunan Pasar Seng dilakukan oleh CV. Surya Abadi. Kami harapkan pelaksana proyek bisa mengerjakan pembangunan ini pada tepat waktu. Sehingga, bisa segera ditempati oleh pedagang," ucapnya.
Dirinya meminta, rekanan sebagai pelaksana proyek harus bisa melakukan proyek pembangunan yang tepat waktu, mutu dan sasarannya.
"Rekanan harus bisa segalanya, baik sisi teknis maupun secara regulasi, kontraktual yang mengikat, selain itu faktor sosialnya harus hebat. Jadi pekerjaan ini sesuai dengan harapan masyarakat," pungkasnya. (ded/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radartegal.com