Ketua DPRD: Penunjukan Plt Sekda Guna Memaksimalkan Pembahasan KUA-PPAS

Ketua DPRD: Penunjukan Plt Sekda Guna Memaksimalkan Pembahasan KUA-PPAS

Ketua DPRD Kusnendro-TEGUH M/RADAR TEGAL GROUP-

KOTA TEGAL - Pasca meninggalnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal Johardi, pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara menjadi terkendala. 

Karenanya, penunjukkan pelaksana harian menjadi sangat urgent agar hal itu bisa berjalan dengan maksimal.

Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan, pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) dan Tim TAPD terkait KUA-PPAS APBD 2023 menjadi tidak bisa maksimal. 

Itu karena adanya kekosongan jabatan sekretaris daerah (sekda) menyusul wafatnya Sekda Dr. Drs H Johardi M.M belum lama ini. 

"Keberadaan sekda sebagai ketua TAPD sangat urgen. Karenanya, perlu adanya pelaksana tugas (Plt) sekda," kata Kusnendro. 

Menurut Kusnendro, pembahasan KUA- PPAS harus dikebut. Karena jika mengacu kepada aturan, itu harus sudah selesai selambat-lambatnya minggu kedua Agustus 2022. 

"Kami menyambut baik dengan adanya penunjukan pelaksana harian sekda yang sudah dilakukan wali kota Tegal. Harapannya, pembahasan KUA-PPAS bisa selesai tepat waktu," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Kesehatan dr. Sri Primawati Indraswari ditunjuk menjadi Pelaksana harian Sekretaris Daerah (Sekda) oleh Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono. 

Penunjukan itu dilakukan setelah pejabat sebelumnya Johardi meninggal dunia di RSUD Kardinah pada Selasa (19/7) lalu.

Dalam Surat Perintah yang ditandatangani Wali Kota Nomor 821.2/012 tertanggal 20 Juli 2022 disebutkan, terhitung sejak dikeluarkan sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru, maka dr Sri Prima Indraswari menjabat sebagai Pelaksana Harian Sekda Kota Tegal. 

Adapun ketentuannya, di samping melaksanakan tugas dan fungsi kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, juga melaksanakan sekda.

"Selain itu, dr Prima tidak diperkenankan untuk mengambil dan menetapkan keputusan yang bersifat mengikat," seperti ditulis dalam surat itu.

Surat juga ditembuskan kepada gubernur Jawa Tengah, kepala Kantor Regional I BKN Jawa Tengah, Sekda Kota Tegal, staf ahli asisten, para staf ahli di lingkungan Pemerintah Kota Tegal. (muj/ima)

Sumber: radartegal.com