Kereta Kelinci dan Odong-odong Marak di Kabupaten Tegal, Pengemudinya Mulai Disasar
REMBUK- Kepala Dinas Perhubungan bersama Kasat Lantas bersinergi membahas tekan maraknya odong-odong.-HERMAS PURWADI/RADAR SLAWI-
SLAWI - Upaya meminimalisir menjamurnya keberadaan kereta kelinci atau odong-odong yang belakangan ini kian menggila di wilayah Kabupaten Tegal, ditempuh Tim Forum Lalu Lintas Terpadu Kabupaten Tegal.
Ke depan bakal digencarkan bimbingan dan penyuluhan tertib berlalu lintas, dalam rangka sosialisasi tentang aturan larangan merakit dan mengoperasikan kereta kelinci atau odong-odong di jalan raya.
Kepala Dinas Perhubungan Muhammad Budi Eko Setyawan didampingi Kasat Lantas Polres Tegal AKP Erwin Chan Siregar SH SIK MH menyatakan, sasaran binluh nantinya akan menyasar para pelaku usaha, bengkel dan pengemudi kereta kelinci atau odong- odong yang berada di wilayah Kabupaten Tegal.
"Forum Lalu Lintas Terpadu yang di dalamnya ada Satlantas, Dishub, Satpol PP akan bersinergi dalam sosialisasi tentang aturan larangan merakit dan mengoperasikan kereta kelinci atau odong-odong di jalan raya," ujarnya dalam gelar rapat di aula Dishub, Selasa (19/7) kemarin.
Ditegaskannya bahwa kegiatan rapat Forum Lalu Lintas ini sebagai tindak lanjut dari sosialisasi UU no 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 (1), Pasal 277, Pasal 278, Pasal 285 (2), dan Pasal 208 tentang Standar Fisik Administrasi Kendaraan dan Izin Trayek.
"Nantinya kami serukan imbauan bahwa kendaraan seperti odong-odong tidak memiliki dokumen-dokumen kelaikan jalan, tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), BPKB. Kalau dioperasikan di jalan tentunya melanggar aturan lalu lintas yang sudah ada. Dan untuk mendapat dokumen kelaikan jalan, kendaraan tersebut harus memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT)," tandasnya.
SRUT merupakan persyaratan untuk pendaftaran kendaraan bermotor dalam rangka mendapatkan STNK dan BPKB serta persyaratan dalam pelaksanaan pengujian berkala untuk yang pertama kali.
"SUT dan SRUT juga merupakan syarat wajib untuk melakukan ubah bentuk atau memodifikasi kendaraan. Tidak adanya dua sertifikat tersebut dianggap melanggar aturan lalu lintas, tertuang di Pasal 277 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas, setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan harus memenuhi kewajiban untuk uji tipe,": ungkapnuya.
Upaya mendata bengkel apabila ada yang merakit atau mengubah bentuk kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukannya atau rancang bangunnya maupun spekteknya juga akan dilakukan. (her/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radartegal.com