Jokowi Harus Batasi Penanganan Aksi Terorisme oleh TNI

Jokowi Harus Batasi Penanganan Aksi Terorisme oleh TNI

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) merumuskan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) secara cermat dengan mengatur tentang batasan-batasan TNI dalam pemberantasan terorisme. Kewenangan TNI diharapkan hanya terbatas pada ranah penindakan ketika situasi sudah berada di luar kemampuan aparat keamanan yang berwenang.

Peneliti KontraS Rivanlee Anandar menuturkan, Jokowi juga harus menggandeng DPR untuk melakukan check and balances dalam penerapan perpres tersebut.

"Berdasarkan ketentuan pasal 43 I ayat (3) Undang-Undang 05/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi terorisme oleh TNI diatur dengan Peraturan Presiden. Berdasarkan pasal tersebut, Pemerintah sedang melakukan proses penyusunan draf Perpres untuk mengatur mengenai tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme," ujar Rivanlee dalam telekonferensi, Minggu (4/10).

Hanya saja, menurut Rivanlee, transparansi poses pembahasan perpres tersebut sangat minim. KontraS, kata dia, hanya memiliki draf perpres tertanggal 9 Mei 2019. Tentunya, kata dia, salinan tersebut memiliki banyak perbedaan dengan draf yang saat ini dibahas oleh pemerintah dan DPR.

Berdasarkan draf versi 9 Mei 2019, KontraS mencatat adanya pemberian kewenangan yang terlalu luas kepada TNI dalam mengatasi aksi terorisme. Hal ini tertuang dalam pasal 2 draf yang mengatur tugas TNI terdiri atas fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan.

"Padahal, tugas TNI sebagai alat pertahanan negara seharusnya tidak masuk dalam fungsi-fungsi penangkalan dan pemulihan karena memang TNI tidak memiliki kompetensi khusus di bidang penangkalan dan pemulihan dalam konteks terorisme," ucap Rivanlee.

KontraS memandang, fungsi-fungsi tersebut lebih tepat dialihkan kepada Badan Intelijen Negara, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, BNPT ataupun lembaga lainnya yang memiliki kompetensi khusus menyangkut terorisme.

Tugas TNI seharusnya hanya dibatasi pada fungsi penindakan yang dilakukan apabila aparat penegak hukum sudah tidak mampu lagi mengatasi terorisme.

"Dan harus dibatasi hanya atas perintah presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI, sebagaimana skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP) diatur dalam UU TNI," kata Rivanlee.

Dengan kondisi yang saat ini, kata Rivanlee, rancangan perpres tentang tugas TNI dalam mengatasi terorisme sangat berpotensi menimbulkan peran militer yang terlalu luas.

Sehingga tidak selaras dengan kondisi demokrasi dan perlindungan HAM. Perspektif masyarakat sipil, menurutnya, sangat dibutuhkan untuk memperbaiki perpres ini agar menjadi lebih baik.

"Untuk itu, keterbukaan informasi dan akses untuk terlibat dalam pembahasan harus segera dibuka secepatnya dan seluas-luasnya baik oleh Pemerintah maupun DPR RI," tukasnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Milda Istiqomah menilai, rancangan perpres pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme bersifat multitafsir. Ia menambahkan, batasan fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan yang akan diberikan kepada TNI juga tidak dirumuskan secara jelas.

"Setelah kita baca drafnya, itu rancangan perpres TNI memuat banyak sekali norma-norma baru yang justru melampaui UU. Di situ ada 3 norma baru yang dikenalkan, penangkalan, penindakan dan pemulihan," kata Milda.

Sumber: