Kapolri Sebut Djoko Tjandra Licik dan Pandai, Sebelum Ditangkap Selalu Berpindah-pindah Tempat

Kapolri Sebut Djoko Tjandra Licik dan Pandai, Sebelum Ditangkap Selalu Berpindah-pindah Tempat

Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan Bareskrim Polri akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap kuasa hukum Joko Tjandra yakni Anita Dewi Anggraeni Kolopaking. Pengacara perempuan itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Anita Kolopaking telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk Joko Tjandra.? Dalam penetapan tersangka itu, Anita Kolopaking dijerat Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.

"Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan COVID-19 atas nama Joko Tjandra. Polisi juga telah memeriksa 23 saksi dalam penyidikan kasus ini. Sebanyak 20 saksi dari Jakarta dan tiga saksi dari Pontianak. Saksi ada polisi, ada warga sipil berkaitan dengan kegiatan di Jakarta dan Pontianak," ujar Argo

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menyebut penetapan Anita menjadi tersangka sudah melalui gelar perkara. Selanjutnya, kata Argo, Anita akan menjalani serangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik.

Pemeriksaan akan dilakukan pada Rabu (5/8) mendatang. Bareskrim bakal melayangkan surat panggilan pada Senin (3/8) nanti.

"Surat panggilan untuk tersangka Anita Kolopaking akan dilayangkan pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2020. Sedangkan untuk pemeriksaannya hari Rabu, 5 Agustus 2020," pungkas Argo.(rh/zul/fin)

Sumber: