Mahasiswa Keluhkan UKT Mahal, Ini Jawaban Kemendikbudristek dan Fakta Menariknya

Mahasiswa Keluhkan UKT Mahal, Ini Jawaban Kemendikbudristek dan Fakta Menariknya

Foto: Mengapa UKT mahal? Ini jawaban Kemendikbudristek! (https://twitter.com/Penyair_Berdiri/status/1790701115622953292/photo/1)--

RADAR TEGAL - Mahasiswa di berbagai perguruan tinggi di Indonesia kembali mengeluhkan tingginya biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT). Hal ini memicu pertanyaan dan kekhawatiran banyak pihak terkait komponen biaya dan penggunaannya UKT yang mahal tersebut.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selaku pihak berwenang memberikan penjelasan terkait komponen biaya operasional yang ditanggung langsung oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Komponen Biaya Operasional PTN

  • Kebutuhan Dasar

Alat Tulis Kantor (ATK), LCD, pemeliharaan sarana dan prasarana.

  • Gaji Dosen

Dosen non-PNS juga perlu digaji seperti layaknya tenaga pengajar lainnya.

  • Kegiatan Praktikum

Biaya praktikum bervariasi tergantung kelas, program studi, dan topik praktikum. Bahan habis pakai dan alat peraga juga termasuk dalam biaya ini.

  • Ujian

Biaya penyelenggaraan Ujian Tengah Semester (UTS), ujian tugas akhir, skripsi, dan ujian lainnya.

BACA JUGA: DPU Brebes Bangun 12 Titik Infrastruktur Instalasi Air Bersih, Sumber Dana DAK APBN

Penjelasan Kemendikbudristek

Kemendikbudristek melalui Sesditjen Dikti Ristek Tjitjik Srie Tjahjandarie menjelaskan bahwa biaya perkuliahan memang membutuhkan berbagai keperluan, seperti ATK, LCD, pemeliharaan, dosen, dan praktikum. Pihaknya menegaskan bahwa dosen non-PNS juga berhak atas gaji yang layak.

Tjitjik juga menjelaskan bahwa biaya praktikum tidak bisa dipukul rata karena kebutuhan bahan dan alat peraga berbeda-beda untuk setiap kelas, program studi, dan topik praktikum. Penerapan praktikum yang sesuai standar prosedur pun membutuhkan biaya untuk alat peraga dan diskusi.

Biaya UTS, ujian tugas akhir, dan skripsi juga termasuk dalam komponen biaya operasional.

Bantuan Revitalisasi PTN

Meskipun UKT digunakan untuk operasional, Kemendikbudristek tetap memberikan Rp4,7 triliun per tahun kepada 76 PTN akademik. Dana ini dialokasikan khusus untuk revitalisasi, bukan untuk operasional, melainkan untuk:

  • Investasi dan pembaruan sarana prasarana, terutama laboratorium dan tempat praktik.
  • Mengembangkan inovasi di perguruan tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: melansir dari berbagai sumber.