Ungkap Detail Kronologi Penangkapan Djoko Tjandra, Kapolri Jamin Kasusnya Tak Akan Ditutup-tutupi
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menegaskan penangkapan Djoko Tjandra merupakan bentuk komitmen Polri membantu pemerintah menangkap sejumlah buronan kelas kakap. Melalui siaran persnya, Kapolri menceritakan proses penangkapan Joko Tjandra.
Kapolri menyebut dua pekan lalu Presiden Joko Widodo menginstruksikannya untuk mencari sekaligus menangkap Joko Tjandra. Dengan sigap dan cepat, perintah itu langsung dilaksanakan dengan membentuk tim kecil yakni Tim Khusus.
”Perintah itu kemudian kami laksanakan. Kami bentuk tim kecil karena infonya yang bersangkutan berada di Malaysia,” ujar Idham.
Setelah tim terbentuk, pihaknya langsung mengirimkan surat kepada Kepolisian Malaysia. Surat tersebut berisi permintaan kerja sama antara police to police untuk menangkap Joko Tjandra yang ketika itu terdeteksi berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Proses kerja sama dan kerja keras tim membuahkan hasil. Keberadaan Joko Tjandra akhirnya diketahui. Kemudian, Kamis (30/7), Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo berangkat ke Malaysia untuk memimpin proses penangkapan didampingi Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ignatius Sigit.
”Joko Tjandra ini kerap berpindah-pindah tempat. Tapi alhamdulillah berkat kesabaran dan kerja keras tim, Joko Tjandra berhasil diamankan,” terang mantan Kapolda Metro Jaya ini.
Menurut Idham, penangkapan Djoko Tjandra merupakan komitmen Polri untuk menjawab keraguan publik bahwa Polri bisa menangkap yang bersangkutan. Selanjutnya, proses hukum Djoko Tjandra akan terus dikawal.
”Terbuka dan transparan serta tidak akan ditutup-tutupi. Artinya siapapun yang terlibat dalam pelarian Joko akan diproses hukum. Ini juga sebagai upaya bersih-bersih Polri terhadap oknum nakal,” tegas jenderal bintang empat ini.
Menurut dia, hal itu merupakan komitmen Polri untuk mengusut tuntas kasus Djoko secara transparan dan obyektif. Mengingat bahwa Joko akan dieksekusi untuk menjalani hukumannya sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan KPK untuk proses hukum selanjutnya.
”Proses untuk Joko Tjandra sendiri, tentunya ada proses di kejaksaan yang tentunya akan ditindaklanjuti. Kami juga akan berkoordinasi dengan KPK,” kata Idham.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku tak kaget buronan kasus Cessie Bank Bali, Joko Tjandra akhirnya ditangkap oleh Kepolisian RI di Malaysia.
"Saya tidak kaget karena operasi ini dirancang sejak tanggal 20 Juli. Jadi 20 Juli lalu, saya mau mengadakan rapat lintas kementerian dan aparat penegak hukum untuk buat rencana operasi penangkapan," kata Mahfud dalam press update yang diberikan oleh Humas Kemenko Polhukam, di Jakarta, kemarin
Tetapi sebelum rapat berlangsung, lanjut dia, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo datang ke kantornya menyatakan kepolisian sudah menyiapkan sebuah operasi penangkapan. Pada waktu itu, kata Mahfud, Indonesia Police Watch (IPW) dan banyak pihak mengusulkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghubungi Pemerintah Malaysia untuk menyerahkan Djoko Tjandra.
"Tetapi waktu itu, Pak Listyo meyakinkan kami tidak usah G to G. Namun, cukup police to police. Kabareskrim pun berangkat pada malam itu," kata Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: