Ungkap Detail Kronologi Penangkapan Djoko Tjandra, Kapolri Jamin Kasusnya Tak Akan Ditutup-tutupi

Ungkap Detail Kronologi Penangkapan Djoko Tjandra, Kapolri Jamin Kasusnya Tak Akan Ditutup-tutupi

Skenario itu, ujar Mahfud lagi, hanya diketahui dua orang lain selain dirinya, yaitu Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan Presiden Jokowi. Proses selanjutnya, Mahfud menyerahkannya ke Mahkamah Agung, sehingga dirinya, termasuk Presiden Jokowi, polisi, serta jaksa tidak bisa ikut campur dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

"Ini sudah ranah MA. Polisi, jaksa tak bisa ikut campur. Pengawasan masyarakat, pelototan masyarakat sekarang sangat efektif untuk awasi dunia peradilan," kata Mahfud. (fin/zul/ful)

Sumber: