100 Pasangan Nikah Massal di Masjid Istiqlal, Biaya dan Mahar Ditanggung Kemenag
NIKAH MASSAL - Salah satu pasangan nikah massal di Masjid Istiqlal Jakarta menunjukkan buku nikahnya, Sabtu, 28 Juni 2025.-Tangkapan Layar-Instagram.com
Radartegal.com— Sebanyak 100 pasangan nikah massal di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu, Juni 2025. Semua pasangan mendapat akta nikah resmi, lengkap dengan kartu nikah digital yang dilengkapi chip.
Nikah massal di Masjid Istiqlal ini digelar Kementerian Agama (Kemenag) RI. Menteri Agama memastikan tidak ada pernikahan di bawah umur maupun praktik poligami dan poliandri ilegal dalam acara ini.
“Kita sangat ketat dalam administrasi. Usia pasangan, status hukum, hingga keabsahan wali dan saksi kami teliti betul. Ini bukan hanya soal seremonial, tapi juga menjaga kehormatan institusi pernikahan itu sendiri,” ungkap Menteri Agama Nasaruddin Umar yang hadir langsung dan menjadi saksi pernikahan.
Menurutnya, melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kemenag menggelar acara Nikah Masal di Masjid Istiqlal, Jakarta dengan peserta dari berbagai latar belakang.
BACA JUGA: 7 Pasangan Ikut Nikah Massal di Brebes, Ada yang Berusia 60 Tahun
BACA JUGA: Mesut Ozil Ingin Kunjungi Masjid Istiqlal dan Suka Rendang: Enak Sekali
Menag menegaskan bahwa seluruh proses nikah massal di Masjid Istiqlal ini dilakukan sesuai syariat dan aturan hukum yang berlaku.
Menag menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari ikhtiar Kemenag untuk membantu masyarakat. Khususnya pasangan yang terkendala secara ekonomi dalam melangsungkan pernikahan.
“Kalau tidak dibatasi, jumlah peserta bisa mencapai seribu pasangan hanya di DKI Jakarta. Namun kita laksanakan secara bertahap dan akan dilanjutkan di provinsi lain,” ujar Menag.
Nasaruddin menjelaskan bahwa seluruh biaya pernikahan dalam nikah massal di Masjid Istiqlal, termasuk mahar, ditanggung oleh Kementerian Agama.
BACA JUGA: Pertama di Dunia, Masjid Istiqlal Jadi Tempat Ibadah yang Peroleh Sertifikat Green Building EDGE
BACA JUGA: Antisipasi Potensi Penularan Covid-19, Masjid Istiqlal Tak Gelar Itikaf
Tidak hanya menikah tanpa biaya, setiap pasangan nikah massal di Masjid Istiqlal juga mendapat bantuan ekonomi mikro senilai Rp2,5 juta sebagai modal usaha.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


