Cair Juni 2025, Segini Besaran Tunjangan Insentif Guru Bukan ASN pada RA dan Madrasah

Cair Juni 2025, Segini Besaran Tunjangan Insentif Guru Bukan ASN pada RA dan Madrasah

TUNJANGAN- Kabar gembira datang bagi para guru bukan ASN pada RA dan madrasah di bawah Kementerian Agama. Bulan Juni 2025 mendatang, tunjangan insentif bagi mereka akan cair.-ilustrasi-

Radartegal.com- Kabar gembira datang bagi para guru bukan ASN pada RA dan madrasah di bawah Kementerian Agama. Bulan Juni 2025 mendatang, tunjangan insentif bagi mereka akan cair.

Dirjen Pendidikan Islam Suyitno mengatakan, saat ini ada 243.669 guru bukan ASN RA dan madrasah swasta non sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan insentif. 

"Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp365.503.500.000," tegas mantan Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM ini.

Saat ini, Kemenag masih memverifikasi data GBASN RA dan Madrasah calon penerima dan sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. 

BACA JUGA: Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 untuk 95 Daerah Sudah Ditransfer, Cek Daftar Wilayahnya di SINI

BACA JUGA: Gugat Cerai Meningkat di Jawa Tengah, Tunjangan Sertifikasi Guru Kerap Dikaitkan Jadi Pemicu

"Insya Allah pada Juni 2025 segera cair," ungkap Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, dikutip Kamis, 8 Mei 2025.

Menag mengatakan, Kemenag secara rutin memberikan tunjangan insentif sebesar Rp250.000 perbulan yang dibayarkan dua tahap dalam setahun. Sehingga, masing-masing guru bukan ASN RA dan madrasah akan mendapatkan Rp1.500.000 dalam setiap tahap pencariannya (satu semester).

Tunjangan insentif tersebut merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo Subiyanto untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik.

"Peningkatan kesejahteraan guru menjadi konsern Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah," sebut Menag.

BACA JUGA: Tunjangan Masih Bureng, PPPK dan Dindikpora Brebes Minta Penjelasan Kemenkeu

BACA JUGA: Tunjangan Belum Jelas, Perwakilan P3K Brebes Datangi DPRD: Kami Belum Menerima

Berikut kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif dikutip dari Kementerian Agama RI. 

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait