RADAR TEGAL- Tindak pengguna knalpot brong di Kabupaten Tegal, jajaran Polres Tegal akan menggunakan ETLE. Apa yang dimaksud dengan ETLE?
ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement adalah sistem penegakan hukum lalu lintas elektronik yang menggunakan teknologi untuk mendeteksi dan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Hal ini dimanfaatkan termasuk dalam penindakan pengguna knalpot brong di Kabupaten Tegal.
Saat ini, Polres Tegal terus mengantisipasi pengguna knalpot brong di Kabupaten Tegal menjelang digelarnya kampanye terbuka di wilayah Kabupaten Tegal. Salah satunya dengan membentuk satgas yang diinisiasi langsung Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK.
Untuk penindakan pengguna knalpot brong di Kabupaten Tegal kali ini mulai dilakukan dengan tilang ETLE. Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK melalui Kasat Lantas AKP Wendi Andrani SDTK SIK didampingi Kanit Kamsel Ipda Setiadi menyatakan dengan tilang ETLE, pelanggar yang menggunakan knalpot brong akan difoto dan diberikan surat konfirmasi tilang.
BACA JUGA: Nekat Langgar Larangan Pakai Knalpot Brong, Siap-siap Denda Rp250 Ribu
"Sesuai rencana tanggal 14 Januari 2024 mendatang akan digelar deklarasi bersama zero knalpot brong di wilayah Kabupaten Tegal dengan melibatkan semua komunitas otomotif, Forkompunda, Dishub, Satpol PP, dan ormas yang ada di Kabupaten Tegal," cetusnya.
Ditegaskan dari pembentukan Satgas Penindakan Pelanggaran Knalpot Brong oleh Kapolres Tegal tersebut, kemudian pihaknya bentuk UKL atau Unit Kecil Lapangan. Di dalamnya ada unsur dari Satreskrim, SasIntelkan, Sat Samapta, Satlantas, dan Humas.
"Diharapkan UKL ini dapat menjalankan tugasnya dilapangan. Berdasarkan peran dan fungsinya masing-masing," ungkapnya.
Pihaknya kini terus memasifkan imbauan untuk pengguna knalpot brong di Kabupaten Tegal. dan sosialisasi di semua sekolah menengah atas , toko kbnalpot, hingga bengkel yang menjaul maupun menerima jasa pemasangan knalpot brong. (*)