Sepekan Operasi, 791 Pelanggar Lalu Lintas di Tegal Ditindak, Sebagian Besar Kena Tilang Elektronik

Sepekan Operasi, 791 Pelanggar Lalu Lintas di Tegal Ditindak, Sebagian Besar Kena Tilang Elektronik

Petugas menindak pelanggar lalu lintas di Tegal yang terjaring operasi keselamatan--

RADAR TEGAL - Sepekan menggelar Operasi, jajaran Polres Tegal Kota berhasil menindak ratusan pelanggar lalu lintas di Tegal. Sebagian besar pelanggar telah mendapatkan sanksi tilang elektronik.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas melalui Kasat Lantas AKP Agus Joko Guntoro mengatakan operasi keselamatan lalu lintas telah berjalan hampir sepekan. Selama itu, pihaknya telah menindak sebanyak 791 pelanggar lalu lintas di wilayah Kota Tegal.

"Ada 791 pelanggar lalu lintas di Tegal yang berhasil kita tindak. Dominasi pelanggaran karena tidak memakai helm, melawan arah, pengendara masih dibawah umur dan kendaraan tanpa plat nomor polisi," katanya.

Menurut Kasat Lantas, rincian pelanggar lalu lintas di Tegal yang ditindak terdiri dari ETLE 304 pelanggar, E-Tilang 274 pelanggar dan teguran 213 pelanggar. Sehingga totalnya ada 791 pelanggar.

BACA JUGA: 140 Kendaraan Terjaring Razia Kenalpot Brong di Tegal, Pengendara Langsung Ditilang

"Hasil evaluasi operasi keselamatan candi dalam seminggu ini, terpantau masih banyak masyarakat belum tertib berlalu lintas. Itu, terbukti Selama hampir sepekan pihaknya mencatat, sehari jumlah pelanggar lalu lintas di Tegal bisa mencapai 50 orang lebih,"ujarnya.

Dari hasil itu, kata Kasat Lantas, ternyata masih banyak masyarakat yang belum tertib. Baik kendaraan roda dua maupun roda empat. 

"Pelanggaran yang dilakukan seperti tidak pakai helm, melawan arus, tidak memakai plat nomor. Serta pengendara yang masih anak-anak," terangnya.

Kasat Lantas menjelaskan, penindakan terhadap pelanggar menerapkan sistem ETLE dengan CCTV dan hunting system atau penindakan bergerak. Namun, petugas tetap mengedepankan langkah pre'emtif dan preventif (pencegahan) dengan tindakan berupa teguran secara humanis serta sosialisasi.

BACA JUGA: Gunakan Knalpot Brong, 35 Pengendara Motor Ditilang

"Kami mengimbau, masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas untuk menjaga keselamatan diri. Serta mencegah terjadinya potensi kecelakan lalu lintas yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain," pungkasnya.

Demikian informasi terkait hasil penindakan terhadap pelanggar lalu lintas di Tegal dalam operasi keselamatan yang sudah dilaksanakan selama hampir sepekan. Tetap patuhi aturan berlalu lintas agar terhindar dari sanksi dan menghindari kecelakaan. (*) 

Sumber: