RADAR TEGAL - Aksi demo menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2024 sebesar 15 sampai 16 persen terjadi di Kota Bekasi. Buruh Kota Bekasi menggelar unjuk rasa untuk menuntut kenaikan UMK.
"Para buruh mengusulkan kalau UMK naik menjadi 16 persen, minimal 15 persen. Angka ini sudah dihitung berdasarkan survei kebutuh hidup layak meskipun saat ini survei tidak lagi dipakai dalam penentuan UMK," kata Ketua Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI) Bekasi, Saepudin, Kamis 23 November 2023.
Ia berharap, hasil keputusan rapat Dewan Pengupahan Kota Bekasi sesuai dengan kepentingan kaum buruh. Karenanya para buruh berharap hasil terbaik dalam rapat tersebut.
"Kalau kami berharap tuntutan kenaikan UMK dipenuhi sesuai kemauan kami. Tapi kalau toh tidak, skema kenaikan upah Pemkot Bekasi sudah terbilang tinggi di banding daerah lain," ujarnya.
BACA JUGA:UMK Kabupaten Tegal 2024 Diusulkan Naik 4,03 Persen, Disperintransnaker: Usulan Sudah Sampai Bupati
Menurutnya, angka kenaikan yang dituntut buruh diperoleh sesuai survei kebutuhan hidup layak. Aksi dilakukan bertepatan dengan rapat penentuan besaran UMK 2024 oleh Dewan Pengupahan Kota (DPOK) Kota Bekasi.
Dikutip dari Disway.id, aksi digelar di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Kamis 23 November 2023. Selain menuntut adanya kenaikan UMK, buruh juga mendesak Pemkot Bekasi mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 2023 sebagai dasar hukum penentuan UMK.
Buruh menganggap keberadaan PP Nomor 51 merugikan buruh, sebab aturan tersebut mengarah pada upah murah.
"Survei komponen hidup layak tidak lagi dipakai, padahal ini penting untuk mengetahui besaran kebutuhan para pekerja," ucapnya. (*)
Berita di atas sudah tayang di Disway.id dengan judul: Buruh Kota Bekasi Tuntut Kenaikan UMK 15 Persen dan Cabut PP Nomor 51