Resmi! UMK Tegal 2025 Ditetapkan Naik Jadi Rp2,3 Juta

Resmi! UMK Tegal 2025 Ditetapkan Naik Jadi Rp2,3 Juta

ILUSTRASI - UMK Tegal 2025 ditetapkan naik menjadi Rp2,3 juta.-Eko Anug-pixabay

TEGAL, radartegalcom - Angin segar berhembus untuk para buruh di Kota TEGAL. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) TEGAL 2025 resmi ditetapkan naik menjadi Rp2.376.684.

Sebelumnya UMK Tegal Rp2.231.628 pada tahun 2024. Artinya ada kenaikan 6,5 persen atau sebesar Rp145.055 dari upah minimum tahun lalu.

Proses penetapan UMK Tegal 2025 dilakukan dalam Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Tegal yang diselenggarakan di Virgo Room Hotel Karlita Kota Tegal

Rapat dipimpin Pengarah Dewan Pengupahan Kota Tegal (Depeko) sekaligus Pj Wali Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono bersama Ketua Depeko yang sekaligus Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal Rita Marlianawati dan Wakil Ketua Dewan Pengupahan Kota Tegal Jaka Waskito. 

BACA JUGA: Naik 6,5 Persen, UMK Kota Tegal 2025 Diusulkan Jadi Rp2,37 Juta

BACA JUGA: Alhamdulillah, UMK Kabupaten Pemalang 2025 Naik Rp140 Ribu

Rapat Dewan Pengupahan

Rapat diikuti Anggota Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, pengusaha, dan pekerja. Pengarah Depeko sekaligus Pj Wali Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono mengatakan, penetapan Upah Minimum bukan hanya sekadar kewajiban administratif. 

Tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab untuk memastikan kesejahteraan tenaga kerja di Kota Tegal. Upah yang layak dan adil adalah salah satu pilar penting dalam menciptakan iklim kerja yang sehat dan produktif. 

Pemerintah Kota Tegal selalu berkomitmen mendukung kesejahteraan tenaga kerja melalui berbagai kebijakan dan program. 

Namun, hal ini tidak dapat terwujud tanpa dukungan dari seluruh pemangku kepentingan. Termasuk para pekerja, pengusaha, dan masyarakat. 

BACA JUGA: 7 Kebiasaan Orang Tegal yang Gak Ada di Daerah Lain, Mbah Kalian Pasti Tahu Ini

BACA JUGA: 6 Jalan di Kota Tegal yang Punya Sejarah Panjang, Ada yang Usianya 500 Tahun

“Mari bersama-sama bekerja keras untuk mencapai tujuan tersebut, demi mewujudkan Kota Tegal yang lebih sejahtera, adil, dan makmur,” kata Agus.

Penghitungan UMK Tegal 2025

Ketua Dewan Pengupahan Kota Tegal yang juga Plt Kepala Disnakerin Kota Tegal Rita Marlianawati menjelaskan, penghitungan UMK Tegal 2025 yaitu UMK 2024 Rp2.231.628 ditambah kenaikan 6,5 persen sebesar Rp145.055. Sehingga, UMK 2025 disepakati Rp2.376.684. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: