Jika menemukan salah satu pelanggaran yang dilakukan debt collector pinjol diatas, nasabah bisa melaporkannya ke:
- OJK
- Bank Indonesia
- SWI (Satgas Waspada Investasi)
Kesimpulan
Sejumlah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh DC pinjol dapat merugikan nasabah dan melanggar hukum.
Oleh karena itu, nasabah perlu mengetahui pelanggaran-pelanggaran tersebut agar dapat melindungi diri dari debt collector pinjol yang tidak bertanggung jawab.(*)