DC Pinjol Kerap Langgar Hukum, Ini 5 Bentuk Pelanggaran yang Bisa Dilaporkan Nasabah

Selasa 10-10-2023,12:30 WIB
Reporter : Dimas Adi Saputra
Editor : Dimas Adi Saputra

Jika menemukan salah satu pelanggaran yang dilakukan debt collector pinjol diatas, nasabah bisa melaporkannya ke:

  • OJK
  • Bank Indonesia
  • SWI (Satgas Waspada Investasi)

Kesimpulan

Sejumlah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh DC pinjol dapat merugikan nasabah dan melanggar hukum.

Oleh karena itu, nasabah perlu mengetahui pelanggaran-pelanggaran tersebut agar dapat melindungi diri dari debt collector pinjol yang tidak bertanggung jawab.(*)

 

Kategori :