DC Pinjol Kerap Langgar Hukum, Ini 5 Bentuk Pelanggaran yang Bisa Dilaporkan Nasabah

Selasa 10-10-2023,12:30 WIB
Reporter : Dimas Adi Saputra
Editor : Dimas Adi Saputra

RADAR TEGAL - DC pinjol  dapat nasabah laporkan jika terbukti melakukan 5 pelanggaran dibawah ini. Berikut penjelasannya.

Dengan mengembangnya industri pinjaman online membuat para perusahaan pinjol melakukan berbagai upaya agar dapat menjangkau seluruh nasabahnya, termasuk memperkejakan DC pinjol.

Adapun DC pinjol merupakan salah satu pihak yang masih dibawah pengawasan perusahaan pinjol yang tugasnya menagih dan menjawab pertanyaan nasabah terkait hutang yang telah diajukannya.

Namun masalah yang sering muncul ialah praktik penagihan yang dilakukan DC pinjol kerap melenceng dan menyalahi aturan.

BACA JUGA:Jangan Panik Jika Galbay! Kenali Siklus Penagihan DC Lapangan Pinjol Ini Agar Lebih Aman

Contoh praktik penagihan debt collector pinjol pada nasabah yang dinilai salah seperti mengintimidasi nasabah, menganggu privasi nasabah dan yang lebih parah ialah melakukan tindakan kasar disertai ancaman dan teror.

Beberapa sumber artikel menyebutkan bahwa praktik penagihan yang dilakukan debt collector pinjol yang menyalahi aturan, hanya akan menimbulkan tekanan mental yang berat bagi si nasabah.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, artikel ini akan memberikan 5 bentuk pelanggaran yang dilakukan debt collector pinjol.

Tujuannya agar nasabah lebih mengerti dan lebih waspada terhadap debt collector pinjol. Dengan membaca artikel ini sampai habis pula nasabah bisa melaporkan debt collector pinjol apabila melakukan salah satu dari 5 bentuk pelanggaran dibawah ini.

BACA JUGA:Ketahui 2 Kelemahan DC Pinjol yang Perlu Nasabah Galbay Tau, Ikuti Cara Ini Agar Tidak Ditipu Debt Collector

5 pelanggaran DC pinjol yang dapat dilaporkan Nasabah

1. Menggangu privasi nasabah

Bentuk pelanggaran pertama dari debt collector pinjol adalah, jika mereka mengganggu privasi si nasabah contohnya seperti menelepon teman, keluarga, atau kantor tempat nasabah bekerja.

Pelanggaran ini dinilai terlalu merendahkan martabat dan harga diri si nasabah. Karena dengan menelepon salh satu pihak diatas dapat merusak hubungan sosial antara si nasabah dan pihak yang ditelepon.

2. Melakukan ancaman dan intimidasi

Kategori :