Syarat Terbaru Ajukan Pinjol Makin Makin Ketat, Debitur Harus Penuhi Ini
Penetapan syarat terbaru ajukan pinjol oleh OJK-freepik-
Radartegal.com – Ada penetapan syarat terbaru ajukan pinjol yang kini semakin ketat. Debitur alias peminjam harus memenuhi kriteria tertentu sesuai yang diputuskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Syarat terbaru ajukan pinjol tertuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).
Adanya penetapan syarat terbaru ajukan pinjol ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendanaan dari Lembaga Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Ada ketentuan tertentu yang harus dipenuhi oleh debitur agar bisa mendapatkan pinjaman.
Untuk selengkapnya di bawah ulasan syarat terbaru ajukan pinjol yang harus Anda ketahui. Pastikan Anda simak dengan baik agar tidak ada kesalahan informasi nantinya.
BACA JUGA: Galbay Pinjol Berbulan-bulan dan Dibiarkan Begitu Saja, Ini Risikonya
BACA JUGA: 3 Jenis Verifikasi Data saat Daftar Pinjol yang Harus Disiapkan
Penetapan syarat terbaru ajukan pinjol oleh OJK
Syarat pengajuan pinjaman online terbaru saat ini sudah semakin ketat. Adapun OJK menyampaikan, tujuan dari aturan ini diharapkan bisa membuat ekosistem industri tumbuh sehat, efisien, serta berkelanjutan.
Selain itu juga demi berikan perlindungan konsumen serta meminimalisir potensi risiko hukum, serta reputasi pelaku industri LPBBTI. Kewajiban untuk pemenuhan atas syarat atau kriteria pemberi dana dan penerima dana dimaksud efektif berlaku pada akuisisi pemberi dana dan penerima dana baru dan/atau perpanjangan paling lambat 1 Januari 2027.
Tidak hanya soal syarat yang kian ketat, OJK juga tengah menyiapkan pengaturan soal skema Buy Now Pay Later untuk Perusahaan Pembiayaan. Tujuannya untuk menguatkan perlindungan konsumen dan masyarakat, sekaligus antisipasi risiko jebakan utang bagi pengguna PP BNPL.
Terutama pengguna yang tidak memiliki literasi seputar finansial yang cukup dalam menggunakan layanan seperti ini. Tujuan lainnya juga untuk mengembangkan dan menguatkan industri Perusahaan Pembiayaan.
BACA JUGA: 5 Risiko Galbay Pinjol Selain Masalah Utang, Jangan Disepelekan
BACA JUGA: 5 Cara Atur Gaji untuk Bayar Pinjol dan Contoh Anggarannya
Berbarengan dengan penetapan syarat terbaru ajukan pinjol ini, OJK meminta ke perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan BNPL, agar menyampaikan ke debiturnya soal ketelitian dalam menggunakan BNPL.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: