RADAR TEGAL - Apakah Kasus atau Persoalan Galbay Pinjol Bisa Mengakibatkan Tuntutan Hukum?
Galbay Pinjol. Pinjaman online (pinjol) telah menjadi pilihan utama bagi banyak masyarakat Indonesia ketika memerlukan dana tambahan.
Meskipun begitu, pinjaman ini juga memiliki risiko, termasuk yang paling sering terjadi adalah gagal bayar atau yang dikenal dengan istilah "Galbay Pijol."
Namun, apakah galbay pinjol dapat mengakibatkan tuntutan hukum? Mari kita bahas lebih lanjut.
BACA JUGA:5 Pinjol Tenor Lama Tanpa DC Lapangan, Solusi Keuanganmu yang Aman dan Nyaman
BACA JUGA:DC Lapangan Bisa Sasar Mahasiswa, Dampak dan Motifnya Bikin Ngeri
Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, gagal bayar pinjaman sebenarnya tidak dapat dipidanakan.
Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa gagal bayar pinjaman dianggap sebagai masalah hukum perdata, bukan pidana.
Dalam konteks hukum perdata, galbay dikenal sebagai wanprestasi, yang berarti pelanggaran atau ketidakpatuhan dalam memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian.
Dalam kasus galbay pinjol, kewajiban yang dilanggar adalah kewajiban untuk melunasi utang sesuai dengan syarat-syarat yang telah disepakati dalam perjanjian pinjaman.
BACA JUGA:Hati-hati! Mahasiswa yang Terjerat Pijol Bakal di Drop Out dari Kampus? Ini Faktanya
BACA JUGA:Benarkah Pinjol Ilegal akan Sebar Data Mahasiswa yang Nunggak dan Galbay? Berikut Faktanya
Dampak dari wanprestasi ini adalah munculnya hak bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menuntut ganti rugi.
Dalam konteks gagal bayar pinjaman, pihak yang merasa dirugikan adalah pemberi pinjaman, yaitu pinjol itu sendiri.
Ganti rugi yang dapat diminta oleh pinjol meliputi:
- Jumlah pokok pinjaman yang belum dibayarkan.
- Bunga yang belum terbayar.
- Denda atas keterlambatan pembayaran.
- Kerugian lain yang timbul akibat dari galbay.