Galbay Pinjol Apakah Bisa Dipidanakan? Berikut Fakta yang Harus Kamu Tahu

Minggu 08-10-2023,17:15 WIB
Reporter : Devan Aditya Pratama
Editor : Devan Aditya Pratama

Untuk mengejar ganti rugi ini, pinjol memiliki hak untuk mengambil langkah hukum dalam ranah hukum perdata.

BACA JUGA:9 Pinjol Legal dengan Tenor Panjang Tanpa DC Lapangan, Tak Perlu Takut Teror

BACA JUGA:DC Pinjol Akan Lakukan Kekerasan Jika Nasabah Nunggak? Begini Penjelasan dari OJK

Dalam hal ini, pinjol dapat mengajukan gugatan di pengadilan untuk menuntut ganti rugi yang mereka anggap wajar.

Sanksi Bagi Peminjam yang Melakukan Galbay Pinjol

Meskipun gagal bayar pinjaman tidak dapat dipidanakan secara pidana, peminjam yang melakukan galbay tetap akan menghadapi sanksi dan konsekuensi.

Berikut adalah beberapa sanksi yang biasanya dikenakan terhadap peminjam yang melakukan galbay:

1. Denda

Pinjol memiliki hak untuk memberlakukan denda kepada peminjam yang gagal membayar pinjaman sesuai dengan perjanjian.

BACA JUGA:9 Pinjol yang Tidak Ada DC Lapangan, Cepat Cair dan Bikin Kamu Tenang

BACA JUGA:Daftar DC Pinjol Area Tegal dan Sekitarnya, Waspada Penipuan hingga Kekerasan

Besaran denda ini umumnya dihitung sebagai persentase dari jumlah pokok pinjaman.

2. Bunga yang Lebih Tinggi

Selain denda, pinjol juga dapat mengenakan bunga yang lebih tinggi kepada peminjam yang melakukan galbay.

Bunga yang lebih tinggi ini bertujuan untuk mengkompensasi risiko yang lebih tinggi yang ditanggung oleh pinjol akibat kelalaian peminjam.

3. Penyitaan Aset

Apabila peminjam tidak dapat atau enggan membayar utang beserta denda, pinjol berhak untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik peminjam.

BACA JUGA:Daftar Pinjol Legal yang Termasuk BI Checking, Hati-hati DC Pinjol Bakal Incer Nasabah Galbay

BACA JUGA:Ingin Pinjaman Rp10 Juta? Ini 7 Pinjol Tanpa DC yang Terpercaya dan Cepat Cair!

Beberapa jenis aset yang dapat disita oleh pinjol meliputi tanah, rumah, mobil, motor, barang elektronik, serta tabungan pribadi.

4. Terdaftar dalam Daftar Hitam

Kategori :