Peminjam yang melakukan galbay akan dicatat dalam daftar hitam atau blacklist oleh pinjol.
Hal ini akan membuat peminjam kesulitan untuk mendapatkan pinjaman dari pinjol lain di masa depan.
Kesimpulan
Secara hukum, galbay pinjol tidak dapat mengakibatkan tuntutan pidana, namun peminjam tetap akan menghadapi konsekuensi serius.
BACA JUGA:Galbay Pinjol Bisa Kena Sanksi Likuidasi? Ini Bunyi Peraturan Resmi dari OJK
BACA JUGA:Finplus Apakah Ada DC Lapangan? Begini Sistem Penagihannya
Sanksi yang mungkin dikenakan termasuk denda, bunga yang lebih tinggi, penyitaan aset, dan pemasukan ke dalam daftar blacklist.
Oleh karena itu, penting bagi peminjam untuk selalu mematuhi perjanjian pinjaman yang telah disepakati untuk menghindari masalah galbay pinjol. (*)