"Kita tetap konsisten sesuai hukum yang berlaku. Perlu saya sampaikan anak-anak yang ada dalam video viral itu ada dibawah tekanan dari pelaku dan sejauh ini kelompok itu sudah dibubarkan," tegasnya.
BACA JUGA:Korban Perundungan di Cimanggu Cilacap Alami Patah Tulang Rusuk: Ibu Saya Sempat Pingsan
BACA JUGA:Polresta Cilacap Galang Dana Bantu Pemulihan Siswa Korban Perundungan di Cilacap yang Viral
Pelaku perundungan Cilacap dijerat pasl berlapis
Seperti diketahui, sebelum berkas perkara kasus bullying Cilacap dilimpahkan ke Kejaksaan, Kasatreskrim Polresta Cilacap Guntar Arif Setiyoko menetapkan MKY (15) dan WS (14), sebagai tersangka.
Kedua pelaku perundungan siswa SMP di Kecamatan Cimangu itu dijerat dengan pasal berlapis.
Dua pasal yang menjerak kedua pelaku, yakni Pasal 80 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara.
Kemudian Pasal 170 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
BACA JUGA:Viral Video Perundungan Siswa SMP di Cilacap, Dinas Pendidikan Cuma Bilang Begini
"Kami gunakan Pasal 170 KUHP karena perbuatannya dilakukan bersama-sama, lebih dari satu orang," katanya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Sunarko menegaskan bahwa pihaknya telah menunjuk Jaksa untuk menangani perkara perundungan ini, setelah adanya surat pada Jumat 29 September 2023.
Adapun berkas perkara dari Polresta Cilacap akan segera dilakukan koreksi.
"Hari ini berkas sudah dikirim nanti kita akan koreksi apakah sudah layak untuk P21 atau belum," terangya.
BACA JUGA:Memprihatinkan! 37 Desa di Cilacap Miskin Ekstrem, Begini Cara Pemkab Mengatasinya
BACA JUGA:5 Tempat Wisata di Cilacap Selain Pantai, Ada Mitos Curug Bagi Pasangan Agar Berjodoh