Sunarko menyatakan, akan terus bekerja sama dengan penyidik. Dengan begitu, apabila ada kekurangan bisa sesegera mungkin untuk dilengkapi.
"Kita cuma punya waktu maksimal 15 hari untuk memeriksa kelengkapan berkas dan jika sudah lengkap maka akan kita P21 kan dan dilimpahkan ke Pengadilan," ujarnya sebagaimana Radar Tegal lansir dari radarbanyumas.disway.id dengan judul: Berkas Perkara Kasus Perundungan di Cimanggu, Cilacap Dilimpahkan ke Kejaksaan. *