5. Akulaku (DC Lapangan Merata)
6. Finmas (Tidak Ada DC Lapangan)
7. Rupiah Cepat (Tidak Ada DC Lapangan)
8. Indodana (Ada DC Lapangan di Kota Besar)
9. Kredit Pintar (Ada DC Lapangan Masih Random)
10. SPinjam dan SPaylatter (DC Lapangan Masih Random)
11. Home Credit Indonesia (Ada DC Lapangan Merata)
12. All Apk Paylatter
Menunggak cicilan pinjol ataupun paylater ternyata dapat merugikan diri sendiri dalam jangka yang panjang. Hal ini karena akan berdampak atau memengaruhi BI Checking.
Maka dari itu, diharapkan agar nasabah sebisa mungkin untuk tidak galbay dalam pinjol.
Demikianlah ulasan mengenai daftar pinjol legal yang masuk BI checking. Semoga bermanfaat.***