Daftar Pinjol Legal yang Masuk BI Checking, Nasabah Galbay Harus Hati-hati

Selasa 26-09-2023,20:55 WIB
Reporter : Regita Bella Silvia
Editor : Regita Bella Silvia

Tegal, radartegal.disway.id - Banyak masyarakat yang saat ini menggunakan pinjaman online atau pinjol. Namun masyarakat juga harus tahu pinjol legal yang masuk BI checking. 

Dalam pinjol ada yang namanya DC atau debt collector. DC ini nantinya akan datang ke rumah nasabah yang telat membayar atau galbay. Namun, tidak sedikit nasabah yang tidak mau untuk menemui DC.

Kehadiran DC ke rumah nasabah, mampu membuat nasabah merasakan cemas dan takut. Terlebih lagi untuk para nasabah yang galbay.

Mungkin nasabah tidak akan takut jika DC datang dengan baik dan menggunakan cara yang baik dalam menagih. Namun, selama ini banyak beredar kabar jika DC sering menggunakan kekerasan ketika menagih. 

Tentunya, hal tersebut akan memberikan pengalaman yang buruk kepada nasabah. Tidak sedikit pula cerita jika terdapat DC yang bahkan hingga meneror nasabah.

Jika nasabah tidak ingin ada DC yang datang ke rumah, maka nasabah harus membayar utang dengan tepat waktu. Sesuai dengan perjanjian awal ketika peminjaman. 

Jika tidak, maka debt collector akan datang berkunjung untuk menagih ke rumah nasabah. Dan mereka akan melakukan segala cara dan upaya agar nasabah bisa membayarkan utang dengan cepat. 

Ketika datang untuk menagih, DC harus memiliki etika yang baik dan membawa atau memiliki beberapa dokumen.

Salah satunya adalah memiliki sertifikasi profesi penagihan pembiayaan (SP3) yang menjadi syarat resmi ketika melakukan kegiatan penagihan serta ditaur dalam PJOK Nomor 35/PJOK.05/2018. 

Berikut ini terdapat beberapa daftar pinjol yang masuk BI checking dan memiliki debt collector. 

Daftar Pinjol Legal yang Masuk BI Checking dan Punya DC Lapangan

1. AdaKami (Tidak Ada DC Lapangan)

2. Kredito (Tidak Ada DC Lapangan)

3. Tunaiku (DC Lapangan Masih Random)

4. Kredivo (Ada DC Lapangan Merata)

Kategori :