Bagi masyarakat yang butuh informasi hukum maupun konsultasi hukum dan bantuan pembuatan surat gugatan pihaknya juga menyiapkan Pos Bantuan Hukum secara gratis tanpa dipunggut biaya.
BACA JUGA:Banyak Janda di Kabupaten Tegal, Raperda Pembangunan Ketahanan Keluarga Dapat Dukungan
BACA JUGA:5 Daerah dengan Jumlah Janda Terbanyak di Jateng, Ada yang Setahunnya Bertambah 6.298 Janda Baru
"Kami juga melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan. Dimana majelis hakim dan tim datang ke desa yang ditetapkan. Hal ini seperti yang saat ini kami lakukan di Desa Tuwel Kecamatan Bojong dan Desa Suradadi Kecamatan Suradadi. Dengan ini setidaknya masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya transport untuk menuju ruang persidangan di PA kelas I A Kabupaten Tegal," tegasnya.***