Jomblo Siap-siap! Akhir Tahun Ada 4.825 Janda Baru di Brebes Akibat Kasus Perceraian Naik
NAIK - Angka kasus perceraian naik, jumlah janda baru di Brebes 2024 tembus 4.825 orang.-Dedi Sulastro-
BREBES, radartegal.com - Hingga akhir tahun 2024, tercatat ada 4.825 janda baru di BREBES. Permasalahan ekonomi masih jadi faktor paling tinggi penyebab kasus perceraian di BREBES 2024.
Pengadilan Agama mengurai, 4.825 orang menjadi janda baru di Brebes berdasar dua perkara. Rincinya sebanyak 3.837 istri mengajukan gugat cerai (cerai gugat) dan 988 sisanya perkara suami mengajukan cerai talak.
Angka kasus perceraian dan jumlah janda baru di Brebes itu, disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Brebes melalui Panitera Jamali, Senin 30 Desember 2024 kepada awak media.
"Dari total 5.252 perkara yang ditangani Pengadilan Agama Brebes sepanjang Januari-Desember 2024, masih didominasi kasus perceraian yang tembus 4.825. Dan hampir 95 persen sudah inkrah," ungkapnya.
BACA JUGA: 1.873 Perempuan di Brebes Berstatus Janda, Ekonomi Jadi Salah Satu Alasan Cerai dari Suami
BACA JUGA: Banyak Istri di Kota Tegal Gugat Cerai, Ekonomi dan Perselingkuhan Jadi Faktor Utama Perceraian
Penyebab dan angka perceraian di Brebes
Lebih lanjut Jamali mengungkapkan, untuk faktor penyebab perceraian masih didominasi oleh faktor ekonomi. Selain itu, adany perselisihan dan pertengkaran suami istri.
"Untuk faktor ekonomi jumlahnya mencapai 3.046 perkara, kemudian perselisihan dan pertengkaran terus menerus 989 kasus. Kemudian, judi 21 perkara, murtad dan madat masing-masing 5 kasus, 4 perkara karena meninggalkan salah satu pihak. Sisanya, 2 kasus karena dihukum penjara, 1 karena poligami dan 1 karena KDRT," terangnya.
Selain menangani perkara perceraian, tambah dia, pihaknya juga melayani disepensasi kawin. Total sebanyak 319 Dispensasi Kawin juga dalam proses penanganan. Termasuk, 24 pengajuan Isbat Nikah.
Jamali menuturkan, jumlah kasus perceraian di Kabupaten Brebes mengalami peningkatan pada 2024. Pada tahun 2023 hanya 4.433 perceraian (3.494 cerai gugat dan 939 cerai talak dari suami). Namun, dari total perkara yang ditangani tetap masih didominasi faktor ekonomi.
BACA JUGA: Gugat Cerai Meningkat di Jawa Tengah, Tunjangan Sertifikasi Guru Kerap Dikaitkan Jadi Pemicu
BACA JUGA: Angka Perceraian Fantastis! Janda Baru di Kabupaten Tegal Tembus 2.660 Orang
"Untuk sisa perkara yang belum inkrah, masih berproses persidangan dan akan diputus sesuai jadwal," jelasnya.
Dia menambahkan, dari semua perkara yang ditangani Pengadilan Agama, hanya Dispensasi Kawin yang perlu digaris bawahi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: