RADAR TEGAL- Angka perceraian di Kabupaten Tegal menunjukkan jumlah fantastis. Jumlah janda baru memasuki minggu pertama di bulan September 2023 mencapai 2.660 orang.
Hal tersebut merujuk pada angka perceraian yang saat ini ditangani Pengadilan Agama kelas I A Kabupaten Tegal. Dari jumlah tersebut, janda baru dengan kriteria cerai talak sebanyak 663 dan cerai gugat sebanyak 1997.
Mirisnya, angka perceraian di Kabupaten Tegal diprediksi masih akan meningkat. Hal ini seperti diungkap Wakil Ketua Pengadilan Agama kelas I A Kabupaten Tegal Azimar Rusydi SAg MH melalui sekretarisnya, Dedeng Zaelani.
Menurutnya, angka perceraian tersebut diprediksi masih akan mengalami penambahan hingga jelang akhir tahun yang kini tinggal menyisakan 3 bulan lagi.
BACA JUGA:Peringkat ke-5 se Jawa Tengah, Angka Perceraian di Kabupaten Tegal Sangat Tinggi
BACA JUGA:Bukan Suami, Tapi Istri Gugat Cerai! Angka Perceraian di Kabupaten Pekalongan Naik 200 Persen
"Alasan ekonomi masih mendominasi munculnya gugatan. Baik gugatan talak, maupun gugatan cerai. Dan dominasi angka gugat cerai di wilayah Kabupaten Tegal masih didominasi kaum istri yang merasa dirugikan," ungkapnya, Jumat 8 September 2023.
Menurutnya salah satu penyebab perceraian, istri yang merasakan kebutuhan hidupnya sehari-hari tidak terpenuhi oleh sang suami. Sementara perceraian gugat talak yang dilakukan suami, menganggap istri kurang menerima atas pemberian nafkah yang diberikan kepada sang istri.
"Langkah konkret untuk menekan angka perceraian selama ini ditempuh dengan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor I/Tahun 2016 yakni melalui upaya mediasi," cetusnya.
Intinya sebelum majelis hakim melakukan pemeriksaan pokok perkara yang diajukan dan dihadiri kedua belah pihak, yakni pemohon dan termohon maka harus diupayakan perdamaian melalui mediasi perceraian.
BACA JUGA:Dicky Chandra Ungkap Perceraian Sule dan Nathalie Holscher Bukan karena Putri Delina
"Inti mediasi adalah mengurai permasalahan yang dihadapi oleh pasutri yang bersengketa dengan dibantu mediator. Kalau upaya tersebut berhasil, gugatan permohonan bisa dicabut. Namun kalau terpaksa kedua belah pihak tidak bisa mengendalikan diri dan harus bercerai, diharapkan bercerailah dengan cara yang baik dimana hak dan kewajiban keduanya harus terpenuhi,"ungkapnya.
Pihaknya juga kembali menyatakan bahwa Pengadilan Agama Kelas I A saat ini terus berkomitmen memberikan pelayanan berbasis masyarakat miskin.
"Salah satunya untuk penanganan masalah prodeo bagi masyarakat yang tidak mampu, termasuk masalah keluarga bisa datang langsung dan dibebaskan biaya perkara. Untuk tahun ini kami diberi pagu anggaran untuk mem-back up 20 perkara prodeo dan sudah terpenuhi. Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang benar benar miskin dan diperkuat dengan lampiran SKTM dari pihak pemerintah desa," terangnya.