Tak Perlu Nunggu Pensiun Dahulu, Berikut Cara Mudah Mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan

Kamis 24-08-2023,17:10 WIB
Reporter : Zuhlifar Arrisandy
Editor : Zuhlifar Arrisandy

13. Isi data diri dan unggah foto sesuai ketentuan.

14. Isi informasi rekening.

15. Konfirmasi data dan jumlah saldo jaminan hari tua (JHT).

16. Proses pengajuan klaim akan diproses.

 

Melalui Bank Kerjasama

1. Kunjungi bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

2. Siapkan dokumen persyaratan dan berkas asli.

3. Proses verifikasi dan wawancara di bank.

4. Manfaat akan dicairkan melalui rekening.

 

Syarat Dokumen

Syarat dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan jaminan hari tua (JHT) berbeda tergantung pada alasan pencairan, antara lain:

1. Mengundurkan diri.

2. Memasuki usia pensiun.

3. Habis kontrak (PKWT/PKB).

Kategori :