4. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
5. Klaim sebagian 10 persen.
6. Klaim sebagian 30 persen.
7. Cacat total tetap.
8. Meninggalkan wilayah NKRI.
9. Meninggal dunia.
Supaya proses pencairannya lancar, pastikan untuk melengkapi semua persyaratan dan mengikuti panduan dengan seksama saat melakukan proses klaim jaminan hari tua (JHT). (*)