Tak Perlu Nunggu Pensiun Dahulu, Berikut Cara Mudah Mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan

Kamis 24-08-2023,17:10 WIB
Reporter : Zuhlifar Arrisandy
Editor : Zuhlifar Arrisandy

4. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

5. Klaim sebagian 10 persen.

6. Klaim sebagian 30 persen.

7. Cacat total tetap.

8. Meninggalkan wilayah NKRI.

9. Meninggal dunia.

 

Supaya proses pencairannya lancar, pastikan untuk melengkapi semua persyaratan dan mengikuti panduan dengan seksama saat melakukan proses klaim jaminan hari tua (JHT). (*)

Kategori :