RADAR TEGAL - Tidak sedikit orang yang beranggapan istilah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) sama. Dalam artikel ini akan membahas cara pencairan jaminan hari tua itu.
Perlu diketahui, kedua jaminan sosial itu programnya mempunyai tujuan dan manfaatnya yang berbeda. Supaya tidak salah paham, yuk kita cari tahu informasi selengkapnya pencairan programnya.
Jaminan Hari Tua adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai, ketika memasuki masa pensiun. Selain itu juga saat mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Sedangkan JP adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak. Yakni saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya, karena memasuki usia pensiun ataupun mengalami cacat total tetap.
Pencairan jaminan hari tua
Mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan beberapa metode, baik secara online maupun offline. Klaim JHT juga bisa diajukan saat seseorang mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Di bawah ini adalah langkah-langkah dan cara mudah untuk pencairan jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan:
Melalui Situs Resmi
1. Kunjungi portal layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Isi data awal seperti NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan.
3. Data akan diverifikasi otomatis.
4. Lengkapi data sesuai instruksi yang muncul di portal.
5. Unggah dokumen persyaratan pencairan jaminan hari tua (JHT).
6. Peserta akan mendapatkan notifikasi jadwal dan lokasi.