RADAR TEGAL - Kasus peredaran narkoba di wilayah Cirebon, Jawa Barat kembali terbongkar. Kali ini, delapan tersangka diamankan karena narkoba dan 2 di antaranya perempuan.
Mereka ditangkap pada serangkaian kasus narkoba yang berhasil diungkap Polres Cirebon Kota, selama Operasi Antik Lodaya 2023 dari 24 Juli sampai 2 Agustus 2023.
Saat konferensi pers, Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto kepada wartawan di Mapolres Cirebon Kota mengatakan, para tersangka jaringan narkoba tersebut sudah menjadi pengedar narkoba selama 3 bulan hingga 1 tahun.
"Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini merupakan hasil sinergitas Satnarkoba Polres Cirebon Kota dengan Lapas Kelas 1 Kesambi dan Kantor Bea Cukai Kota Cirebon," katanya, Kamis 3 Agustus 2023.
BACA JUGA:Kasus Narkoba dan Asusila Sangat Tinggi di Kota Santri, Jaksa Diminta Masuk Pesantren
AKBP M Rano Hadiyanto menyebutkan, potensi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Cirebon Kota cukup besar sehingga menjadi perhatian serius dari Polresta Cirebon Kota.
"Ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kita untuk melakukan pemberantasan terkait hal-hal yang dilarang dengan keras khususnya peredaran barang narkotika,"terangnya.
Polisi berhasil mengamankan 8 tersangka di antaranya masing-masing berinisial SDR 28 tahun, RD 30 tahun, SD 34 tahun, SY 30 tahun, DM 28 tahun, GR 28 tahun, RL 22 tahun, dan ID 41 tahun.
SDR dan ID merupakan tersangka perempuan. Petugas mengamankan barang bukti 26 paket sabu dengan berat total 53,23 gram, ganja seberat 588,86 gram, 153 butir Calmet Alprazolam, 2500 butir obat-obatan daftar G, handphone, timbangan digital dan plastik klip dari tangan tersangka.
AKBP M Rano mengatakan, tersangka SDR diamankan berkat kerja sama Polres Ciko dengan Lapas Kelas 1 Kesambi Kota Cirebon ketika berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas Kelas 1 Kesambi Kota Cirebon.
"Kemudian tersangka RL kita amankan berkat kerja sama dengan Kantor Bea Cukai Kota Cirebon. RL mengedarkan narkoba jenis ganja sebesar ganja seberat 588,86 gram menggunakan jasa ekspedisi (paket) kiriman dari Medan," jelasnya
Menurut Kapolres, dari jumlah barang bukti yang diamankan Satnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyelamatkan sekitar 1.500 orang dari penyalahgunaan narkoba.
Dikutip dari Radar Cirebon, para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Satnarkoba Polres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut. Untuk tersangka pengedar ganja akan dijerat Pasal 111 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar.
BACA JUGA:Ganja Aceh Dominasi 20 Kasus Narkoba di Brebes, 6 Bulan Polres Ringkus 28 Tersangka
Sementara untuk tersangka pengedar sabu, lanjut Kapolres, dikenakan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp8 miliar.