Delapan Tersangka Diamankan Karena Narkoba, 2 di Antaranya Perempuan

Kamis 03-08-2023,15:56 WIB
Reporter : Khikmah Wati
Editor : Khikmah Wati

"Sedangkan untuk tersangka pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,"tandasnya. ***

Kategori :