Dikutip dari Disway.id, kenaikan gaji juga dirasakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, baik anggota Polri dan TNI. Apabila kenaikannya sama dengan PP Nomor 15 Tahun 2019, maka gaji PNS dengan golongan tertinggi akan mencapai Rp6 juta.
Jumlah Rp6 juta tersebut baru hitungan gaji pokok PNS atau belum ditambahkan dengan tunjangan.
Berikut ini besaran gaji PNS tahun 2023 sebelum kenaikan pada 2024:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600