RADAR TEGAL - Memasuki pertengahan tahun 2023, beredar kabar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal naik 10 kali lipat di tahun 2024. Terkait hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak membantah rencana kenaikan gaji.
Namun, Sri Mulyani mengatakan jika pemerintah harus melakukan diskusi dan rapat mendetail mengenai hal tersebut.
“Kenaikan gaji PNS Insya Allah sedang digodok dengan Bapak Presiden, beliau sedang mempertimbangkan,” kata Sri Mulyani seperti dikutip Selasa, 1 Agustus 2023.
Diketahui, kabar gaji PNS bakal naik 10 kali lipat tahun tersebar seiring adanya jadwal pemerintah, dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang mengajukan Rencana Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 pada sidang paripurna DPR RI pada 16 Agustus 2023.
Menurut Sri Mulyani, kepastian gaji PNS bakal naik 10 kali lipat bakal terjawab nanti. Presiden Jokowi akan mengumumkannya secara langsung di sidang paripurna saat pemerintah mengajukan RUU APBN 2024.
BACA JUGA:Dampak Besar Jika Gaji PNS Naik: Bisa Berpengaruh pada Kinerja Pemerintahan
Pemerintah, lanjut Sri Mulyani, masih mendiskusikan soal kenaikan gaji PNS. Targetnya, aturan gaji PNS naik itu rampung awal Agustus 2023 atau sebelum rapat paripurna DPR pada 16 Agustus 2023.
Sementara itu, Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas menambahkan, pihaknya mengajukan kepada kepada Menkeu terkait skema baru tukin PNS yang tidak akan setara kendati dalam satu institusi.
Karenanya, usulan adanya kenaikan gaji bagi PNS diajukan.
"Kami sedang hitung, mumpung sekarang target prioritas Presiden Jokowi terkait dengan SDM dan penyederhanaan birokrasi," ujar Azwar Anas.
Usulan kenaikan gaji PNS mempertimbangkan rumusan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi para PNS. Pemberian tukin saat ini dipukul rata pada seluruh PNS.
Skema tersebut membuat PNS merasa tukin menjadi hak, sehingga kinerja mereka tidak berkembang. Dari informasi yang beredar, gaji PNS bakal naik di 2024, salah satunya akan naik 7 persen.
Persentase itu lebih besar dari kenaikan gaji PNS sebelumnya yang hanya 5 persen. Saat itu, kenaikan gaji ini diumumkan pada 13 Maret 2019 atau setelah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Melalui PP itu disebutkan gaji PNS dengan golongan I/A atau masa kerja 0 tahun berubah menjadi Rp1.560.800, dari sebelumnya Rp1.486.500. Gaji PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun, naik menjadi Rp5.901.200 dari Rp5.620.300.
BACA JUGA:Naikkan Gaji PNS di Tengah Pandemi Covid-19, PKS Kritik Jokowi: Ini Tidak Fair!