4. Siswa SMP akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
5. Siswa SMA akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
6. Lansia yang berusia 70 tahun ke atas akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
7. Penyandang disabilitas berat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Namun, hanya empat orang maksimal dari setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima bantuan PKH pada satu Kartu Keluarga (KK). Sebelumnya, pastikan untuk memeriksa kembali persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kemensos.
BACA JUGA:Update Harga Emas Antam 18 Juli 2023, Pegadaian dan Antam Semakin Menurun
Berikut persyaratannya:
1. Harus Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan khusus di data kelurahan setempat.
3. Tidak menjadi anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
4. Belum menerima bantuan lain seperti Bantuan Langsung Tunai UMKM, subsidi gaji, atau Kartu Prakerja sebelumnya.
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Berikut adalah langkah-langkah sederhana untuk memeriksa apakah Anda adalah penerima bantuan sosial PKH tahun 2023:
1. Gunakan HP, laptop, tablet, atau komputer PC dan buka laman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id/.
2. Lakukan login di (cekbansos.kemensos.go.id.)