TEGAL, radartegal.disway.id - Tahap ketiga bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) akan dimulai. Masyarakat diminta untuk sering memeriksa informasi tersebut.
Mulai bulan Juli hingga September 2023, masyarakat yang sudah terdaftar akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) PKH tahap ketiga.
Bantuan ini pemerintah berikan melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk membantu keluarga yang tidak mampu atau berisiko miskin agar bisa meningkatkan kondisi ekonomi dan memperkuat perlindungan sosial.
BACA JUGA:Cara Mencairkan BLT BBM 2023, Ini Kriterianya
Bansos 2023
Selain PKH, pemerintah juga akan melanjutkan beberapa program perlindungan sosial pada tahun 2023. Program-program tersebut antara lain Program Sembako atau BPNT, Bantuan Pangan untuk Lansia dan Disabilitas Mandiri.
Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen Kemendikbudristek, Beasiswa PIP Kementerian Agama, Kartu Prakerja, BLT Dana Desa, Penerima Bantuan Iuran Kartu Indonesia Sehat/BPJS Kesehatan, dan Tanggap Bencana.
Bantuan PKH akan pemerintah berikan dalam empat tahap pada tahun ini. Tahap pertama berlangsung dari Januari hingga Maret 2023, tahap kedua dari April hingga Juni 2023, tahap ketiga dari Juli hingga September 2023, dan tahap keempat dari Oktober hingga Desember 2023.
Lebih kurang 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia pemerintah jadwalkan akan menerima bantuan PKH tahun ini.
Berikut radartegal.disway.id akan menjelaskan tentang Bansos tahap 3 tahun 2023, simak penjelasannya di bawah yaa!
BACA JUGA:Update Tabel Angsuran KUR BRI 2023 Hari Ini, Limit Rp60 Juta Cicilan Hanya Rp1 Jutaan Saja
Kategori bansos yang telah ditetapkan oleh kemensos
Karena pencairan tahap ketiga akan dimulai pada bulan Juli 2023, masyarakat diminta untuk terus memeriksa informasi tentang pencairan bantuan sosial PKH ini.
Kemensos telah menetapkan tujuh kategori golongan yang berhak menerima bantuan PKH. Beberapa di antaranya termasuk:
1. Balita usia 0-6 tahun akan mendapatkan bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
2. Ibu hamil dan masa nifas akan mendapatkan bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
3. Siswa SD akan mendapatkan bantuan sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.