3. Pilih provinsi dan desa sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP Anda.
4. Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP dan kode verifikasi yang ditampilkan di layar.
5. Klik tombol 'Cari Data'.
6. Kalian akan melihat daftar penerima bantuan yang muncul.
7. Selanjutnya, kalian akan menerima informasi mengenai status pendaftaran kalian sebagai penerima bantuan PKH.
8. Setelah terdaftar melalui tautan cekbansos.kemensos.go.id, kalian dapat mencairkannya melalui bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, atau kantor pos Indonesia terdekat jika kalian tidak memiliki ATM.
BACA JUGA:Syarat Mudah, Pinjam di Shopee Limit hingga 15 Juta Tanpa Jaminan
Demikian informasi tentang Bansos PKH tahap 3 tahun 2023. Temukan banyak informasi Bansos lainnya hanya di radartegal. disway.id. Semoga membantu dan bermanfaat.(*)